Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri ATR/BPN Dorong Tokoh Agama Aktif Mempercepat Sertifikasi Aset Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri ATR/BPN Dorong Tokoh Agama Aktif Mempercepat Sertifikasi Aset Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf
Foto: (Sumber: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN))

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong partisipasi aktif tokoh agama untuk mempercepat sertifikasi aset rumah ibadah dan tanah wakaf di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum.

Nusron Wahid menegaskan ajakan tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi rumah ibadah, sekolah, madrasah, makam, dan pesantren yang belum memiliki sertifikat selama masa jabatannya.

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan peran strategis tokoh-tokoh agama di berbagai daerah.

Tanggung Jawab Moral dan Pencegahan Sengketa

Nusron Wahid menyatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan tanggung jawab moralnya sebagai pimpinan Kementerian ATR/BPN.

Ia menilai sertifikasi penting untuk mencegah potensi persoalan hukum di masa depan yang dapat mengganggu fungsi sosial dan keagamaan aset tersebut.

“Kalau saya tidak mendorong ini bersama para tokoh agama, saya merasa punya tanggung jawab moral,” ujar Nusron.

Berdasarkan estimasi nasional, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 532.013 bidang dengan 284.946 bidang atau sekitar 53,5 persen telah bersertifikat.

Sepanjang tahun 2025, capaian sertifikasi tanah wakaf secara nasional tercatat sebanyak 23.888 bidang.

Capaian Sertifikasi di Jawa Barat

Di Provinsi Jawa Barat, estimasi jumlah tanah wakaf mencapai 87.795 bidang dengan 48.123 bidang atau 55,95 persen di antaranya telah memiliki sertifikat.

Selama tahun 2025, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Barat tercatat sebanyak 1.477 bidang.

Nusron berharap sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan dapat terus meningkatkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan rumah ibadah memiliki kepastian hukum agar fungsi ibadah dan pengabdian kepada Tuhan dapat terjaga secara berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf