
Pantau - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI, Rahmad Budiaji, menegaskan bahwa perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2026 adalah kontrak moral dan profesional seluruh aparatur dalam menjalankan tugas kelembagaan secara terukur dan berdampak.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Pustakaloka, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Rahmad menyebutkan bahwa perjanjian kinerja tidak semata sebagai pemenuhan target administrasi, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian manajemen yang efektif.
"Perjanjian kinerja adalah komitmen bersama agar setiap rupiah anggaran, setiap program, dan setiap aktivitas benar-benar berdampak dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Tahun Strategis dan Tuntutan Profesionalisme
Tahun 2026 dianggap memiliki arti strategis karena berada pada fase awal pelaksanaan Rencana Strategis DPR RI Tahun 2025–2029.
Dalam fase ini, Sekretariat Jenderal DPR RI dituntut untuk lebih adaptif, profesional, dan unggul dalam memberikan dukungan administrasi serta keahlian kepada DPR RI.
Rahmad mengapresiasi capaian kinerja Setjen DPR RI dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan tren positif.
Capaian tersebut mencakup peningkatan tata kelola, digitalisasi proses kerja, serta akuntabilitas kinerja organisasi.
Namun, ia menekankan bahwa pencapaian tersebut bukanlah tujuan akhir.
Menurutnya, capaian yang telah diraih harus menjadi alat ukur untuk memastikan arah kerja organisasi sudah tepat dan memberikan manfaat nyata bagi anggota DPR RI serta masyarakat.
Komitmen Integritas sebagai Fondasi Lembaga
Dalam konteks pakta integritas, Rahmad menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
"Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, kita meneguhkan kembali komitmen untuk bekerja jujur, profesional, menghindari konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk penyimpangan," ia mengungkapkan.
Ia berharap agar perjanjian kinerja dan pakta integritas tidak hanya menjadi dokumen formal.
Lebih dari itu, dokumen tersebut diharapkan benar-benar digunakan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Dokumen ini juga diharapkan sejalan dengan sasaran strategis DPR RI untuk periode 2025–2029.
- Penulis :
- Shila Glorya







