
Pantau - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), setelah tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Keterangan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana," jelas Budi.
Penyelidikan Dihentikan, Tapi Masih Bisa Dibuka Kembali
Penghentian penyelidikan ini didasarkan pada surat pemberitahuan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga, dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.
Kombes Pol Budi juga menambahkan bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali apabila keluarga memiliki bukti baru yang valid.
"Jika pihak keluarga memiliki bukti baru, penyelidikan dapat dibuka kembali," ujarnya.
Permintaan Gelar Perkara dan Ketidakpuasan Pihak Keluarga
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo, meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa hingga 26 November 2025, belum pernah dilakukan gelar perkara secara formal oleh pihak kepolisian.
Nicholay menyebut satu-satunya kegiatan resmi yang pernah dilakukan adalah konferensi pers pada 29 Juli 2025, yang hanya menyampaikan kesimpulan dari keterangan ahli.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mendesak agar dilakukan gelar perkara serta mendorong agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna membuka kemungkinan adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kondisi Kematian dan Pertanyaan yang Masih Menggantung
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Saat ditemukan, wajah korban dalam kondisi dibungkus dengan lakban atau plastik.
Tidak ditemukan tanda-tanda kekacauan signifikan di dalam kamar; seprai dan selimut terlihat rapi, serta tidak ada bekas benturan keras pada tubuh korban.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah sistem keamanan kamar indekos yang menggunakan smart lock, sehingga akses keluar-masuk sangat terbatas.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana pelaku, jika ada, bisa masuk ke dalam ruangan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan








