Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Jumlah Investor Kripto Indonesia Tembus 19,56 Juta hingga November 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jumlah Investor Kripto Indonesia Tembus 19,56 Juta hingga November 2025
Foto: (Sumber: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Bayu Saputra).)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga November 2025 mencapai 19,56 juta konsumen.

Tren Pertumbuhan Investor dan Nilai Transaksi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2025 di Jakarta.

Hasan Fawzi menyampaikan bahwa "Terkait dengan perkembangan aktivitas untuk aset kripto di Indonesia per November 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta konsumen," ungkapnya.

Jumlah investor kripto tersebut meningkat sebesar 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor.

OJK menilai tren pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia masih terus meningkat meskipun terjadi fluktuasi nilai transaksi.

Dari sisi nilai transaksi, OJK mencatat terjadi penurunan transaksi aset kripto secara bulanan pada akhir tahun 2025.

Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun.

Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.

Hasan Fawzi menyampaikan bahwa "Sehingga secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp482,23 triliun," katanya.

Penguatan Regulasi dan Penegakan Kepatuhan

Seiring dengan perkembangan industri kripto, OJK terus memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi sektor keuangan.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.

Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Dari sisi penegakan kepatuhan, OJK melaporkan pemberian sanksi administratif sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Sanksi administratif tersebut dikenakan kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Pengenaan sanksi dilakukan atas pelanggaran ketentuan Peraturan OJK yang berlaku di sektor IAKD.

Penulis :
Ahmad Yusuf