Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penyidikan Kasus Suap DPRD NTB Tetap Berjalan Meski 15 Anggota Ajukan Perlindungan ke LPSK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penyidikan Kasus Suap DPRD NTB Tetap Berjalan Meski 15 Anggota Ajukan Perlindungan ke LPSK
Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Wahyudi, menegaskan bahwa permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap tidak akan menghentikan jalannya penyidikan kasus.

"Iya, itu kan hak dari mereka, nanti kita kaji seperti apa, itu sudah pada salurannya minta perlindungan," ungkapnya.

Penyidikan Terus Berlanjut, Fokus pada Niat Jahat Penerima Suap

Wahyudi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum selesai hanya dengan penetapan tiga tersangka.

Menurutnya, tim penyidik kini tengah mendalami niat jahat (mens rea) dari para penerima suap sebagai bagian dari pengembangan kasus.

"Teman-teman penyidik masih dalami di situ seperti apa," ia mengungkapkan.

Penelusuran unsur mens rea ini dinilai penting karena berkaitan dengan kemungkinan penerapan pasal pemidanaan kepada pihak penerima suap.

Saat ini, jaksa telah menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terhadap tiga tersangka pemberi gratifikasi.

Namun Wahyudi menambahkan, pihaknya juga dapat menerapkan Pasal 5 ayat (2) dari undang-undang yang sama kepada para penyelenggara negara jika terbukti menerima suap.

Penerapan pasal tersebut tetap harus didukung oleh alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tiga Legislator Jadi Tersangka, Uang Gratifikasi Capai Rp2 Miliar

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).

Ketiganya disebut berperan sebagai pihak pemberi uang gratifikasi kepada belasan anggota DPRD lainnya.

Uang gratifikasi yang disalurkan kepada para anggota dewan itu ditaksir mencapai sedikitnya Rp2 miliar.

Belasan anggota DPRD yang menerima gratifikasi tersebut telah menitipkan uang itu kepada penyidik kejaksaan.

Uang tersebut kini menjadi bagian dari kelengkapan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi ini.

Penulis :
Arian Mesa