Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Jakarta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Eks Menag

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Jakarta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Eks Menag
Foto: Ilustrasi - Petugas melayani tamu di resepsionis Gedung KPK, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.

Ia hadir sekitar pukul 09.25 WIB memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU DKI Jakarta," ungkapnya.

Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan berkaitan dengan penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024.

Penyidikan KPK dan Penetapan Tersangka

KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam pengumuman yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Temuan DPR dan Sorotan Pansus Angket Haji

Selain penyidikan oleh KPK, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga menyoroti penyelenggaraan haji 2024 melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.

Pansus menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun tersebut.

Salah satu yang disorot adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang berasal dari 20.000 alokasi tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah.

Namun, DPR menilai pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya delapan persen, sedangkan 92 persen harus diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Penulis :
Arian Mesa