Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Makarim Bantah Terima Dana Rp809 Miliar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Nadiem Makarim Bantah Terima Dana Rp809 Miliar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 12/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Nadiem Makarim membantah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dalam pernyataannya usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Januari 2026, Nadiem menyatakan bahwa dana tersebut tidak pernah ia terima.

"Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi", ungkapnya.

Nadiem menegaskan bahwa fakta-fakta terkait tuduhan tersebut akan terungkap dalam proses sidang lanjutan, khususnya saat pemeriksaan saksi berlangsung.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan berbagai pihak terhadap dirinya selama proses hukum berjalan.

Meski mengaku kecewa dengan putusan sela yang menolak eksepsinya, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim.

Hakim menilai bahwa keberatan-keberatan formil yang disampaikan tim kuasa hukum tidak cukup kuat untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap awal.

Majelis juga menyatakan bahwa semua keberatan tersebut akan lebih tepat dibuktikan dalam sidang pokok perkara mendatang.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam anggaran tahun 2020 hingga 2022.

Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang lain bernama Jurist Tan yang kini masih buron.

Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun dari pengadaan program digitalisasi dan Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Nadiem juga diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Namun, Nadiem menyatakan bahwa tuduhan tersebut keliru dan tidak berdasar, serta mengaku tidak menerima dana tersebut.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Arian Mesa