Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23/12/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko (SHS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Pemeriksaan terhadap SHS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHS selaku Ketua KONI Ponorogo," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Selain SHS, KPK juga memeriksa dua ajudan pribadi Sugiri Sancoko yang berinisial BAN dan WIL.

Dua aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo, yaitu RY dan YN, turut diperiksa dalam penyidikan tersebut.

Berdasarkan catatan KPK, SHS tiba di Gedung KPK pada pukul 09.46 WIB, sementara BAN dan WIL datang pada pukul 09.36 WIB, disusul oleh RY dan YN pada pukul 09.07 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat empat orang tersangka.

Penetapan Tersangka dan Rincian Kasus Suap

Pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Ponorogo.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC).

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, sedangkan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

Untuk klaster suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma kembali menjadi pihak penerima, dengan Sucipto sebagai pihak pemberi.

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penulis :
Arian Mesa