
Pantau - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kekecewaannya atas keputusan majelis hakim yang menolak nota keberatannya atau eksepsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sidang Putusan Sela dan Pernyataan Nadiem
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/11/2025).
Nadiem menyampaikan responsnya usai sidang tersebut.
"Meski begitu, saya menghormati proses hukum. Saya juga ingin berterima kasih kepada majelis hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Google telah memberikan klarifikasi dan tidak menemukan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook selama masa jabatannya.
Nadiem juga menyatakan bahwa sebagian besar investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek dan menekankan bahwa perangkat Chromebook terbukti dapat digunakan tanpa koneksi internet.
"Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan," ia mengungkapkan.
Detail Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Majelis Hakim menolak nota keberatan Nadiem karena menilai alasan-alasan formil yang diajukan tidak cukup untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.
Keberatan-keberatan yang diajukan, menurut majelis, lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara karena menyangkut aspek pembuktian.
Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya terkait pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, yaitu Jurist Tan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Arian Mesa








