Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR RI Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat Kewenangan BNPB Pascabencana di Sumatra

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi VIII DPR RI Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat Kewenangan BNPB Pascabencana di Sumatra
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid sebelum mengikuti rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2025). Foto : Clarissa/Andri.)

Pantau - Komisi VIII DPR RI merespons situasi pascabencana di wilayah Sumatra dengan mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana guna memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan BNPB selama ini memikul tugas yang sangat besar dalam penanganan bencana namun memiliki keterbatasan dari sisi fungsi dan otoritas.

Revisi Undang-Undang Kebencanaan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran dan kewenangan BNPB agar penanganan bencana menjadi lebih optimal.

Abdul Wachid menyampaikan pernyataannya sebelum mengikuti rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Januari 2025.

Ia menyatakan “Fungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,” ungkapnya.

Komisi VIII DPR RI telah melakukan diskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad terkait substansi revisi Undang-Undang Kebencanaan.

Melalui revisi undang-undang, BNPB diharapkan memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi dan mengambil langkah cepat bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam kondisi krisis.

Abdul Wachid menjelaskan “Tujuan kami jelas, memperkuat BNPB agar bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres, hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” ujarnya.

Selain isu kewenangan BNPB, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana khususnya di wilayah Sumatra.

DPR RI mendorong percepatan penanganan infrastruktur dan pemulihan wilayah terdampak bencana.

Pemerintah pusat bersama DPR RI telah membahas langkah percepatan penanganan melalui penambahan personel TNI dan Polri di lapangan.

Abdul Wachid menyampaikan “Polisi akan menambah sekitar 5.000 personel, sementara TNI ditingkatkan menjadi 10.000 personel untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur, terutama di wilayah yang masih berstatus waspada, seperti sejumlah kabupaten di Aceh,” katanya.

Ia juga menyoroti permasalahan dalam skema penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana termasuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Kendala penyaluran bantuan kerap disebabkan oleh ketidaklengkapan data di daerah serta lemahnya koordinasi antarinstansi.

Mewakili Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menegaskan komitmen agar revisi Undang-Undang Kebencanaan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional.

Revisi Undang-Undang Kebencanaan dinilai krusial agar penguatan BNPB dapat segera direalisasikan demi penanganan bencana yang lebih cepat, terpadu, dan efektif.

Penulis :
Aditya Yohan