Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Nagan Raya Pastikan 609 Huntara Siap Dihuni Korban Banjir Bandang Sebelum Ramadhan 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bupati Nagan Raya Pastikan 609 Huntara Siap Dihuni Korban Banjir Bandang Sebelum Ramadhan 2026
Foto: (Sumber: Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan didampingi Wakil Bupati Raja Sayang. ANTARA/HO-Pemkab Nagan Raya)

Pantau -  Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menargetkan pembangunan 609 unit hunian sementara (huntara) bagi korban banjir bandang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dapat diselesaikan sebelum bulan suci Ramadhan tahun 2026, kata Bupati Teuku Raja Keumangan.

Pembangunan huntara ditujukan agar ribuan pengungsi korban bencana dapat pindah dari tenda pengungsian ke hunian yang layak dan menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih baik dan khusyuk.

Bupati Teuku Raja Keumangan menegaskan pemerintah pusat berkomitmen agar huntara sudah dapat dihuni sebelum Ramadhan, sementara kebutuhan para pengungsi di huntara tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Usulan pembangunan 609 unit huntara telah diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu 4 Januari 2026.

Rincian lokasi pembangunan huntara meliputi Desa Blang Meurandeh 91 unit, Desa Kuta Teungoh 222 unit, Desa Babah Suak 166 unit, dan Desa Blang Puuk 130 unit.

Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang merupakan wilayah paling terdampak bencana hidrometeorologi di Nagan Raya, di mana sekitar 85 persen rumah warga, fasilitas umum, dan infrastruktur mengalami kerusakan total.

Ribuan warga terpaksa mengungsi akibat banjir bandang tersebut, sehingga pemerintah daerah mendorong percepatan pembangunan huntara menghadapi bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat, khususnya BNPB, dalam penanganan pascabencana.

Kepala BNPB Suharyanto menyatakan Aceh, khususnya Nagan Raya, masih berstatus tanggap darurat bencana karena masih banyak warga yang bertahan di pengungsian.

BNPB memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, termasuk penyediaan hunian sementara dan hunian tetap bagi korban bencana.

Penulis :
Aditya Yohan