Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Deputi Administrasi Setjen MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Deputi Administrasi Setjen MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16/12/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa dan dilakukan dalam kapasitas Heri Herawan sebagai mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HH selaku aparatur sipil negara, yakni Deputi Administrasi Setjen MPR RI," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta.

Pemeriksaan Saksi-Saksi Lain

Selain Heri Herawan, KPK juga memeriksa mantan staf dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, berinisial ZAK.

KPK turut memanggil seorang aparatur sipil negara di lingkungan Setjen MPR RI berinisial BW, meskipun berdasarkan catatan KPK, BW belum tercantum dalam daftar kehadiran saksi pada hari tersebut.

Menurut informasi KPK, Heri Herawan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.31 WIB, sementara ZAK tiba lebih dulu pada pukul 10.24 WIB.

Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang diumumkan KPK sejak 20 Juni 2025.

Mulai 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut, dan di hari yang sama mengumumkan bahwa telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI.

Penulis :
Shila Glorya