Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Kelompok Perambah Hutan TN Berbak Sembilang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ketua Kelompok Perambah Hutan TN Berbak Sembilang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Foto: Petugas Gakkum Kemenhut di kawasan bekas perambahan di TN Berbak Sembilang, Jambi, Rabu 7/12/2025 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melanjutkan proses hukum terhadap BS, ketua kelompok perambah hutan di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Jambi.

Tersangka BS Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi

Berkas perkara tersangka BS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut BS merupakan ketua kelompok perambah yang beroperasi di Desa Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar," ungkapnya.

Balai Gakkum telah menyerahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan barang bukti juga akan segera dilakukan guna melengkapi proses persidangan.

Perambahan Terorganisir Gunakan Kelompok Tani

Dari hasil penyelidikan, aktivitas perambahan di TNBS dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan badan hukum berupa kelompok tani.

Kelompok tersebut memiliki lebih dari 150 anggota dan mengklaim penguasaan lahan seluas sekitar 600 hektare.

Setiap anggota dikenai biaya sebesar Rp15 juta per hektare untuk mendapatkan lahan.

Dari total klaim tersebut, sekitar 100 hektare telah ditanami tanaman, sebagian besar kelapa sawit.

Tersangka BS sendiri diketahui memiliki lahan seluas 5 hektare yang telah ditanami di kawasan TNBS.

Atas perbuatannya, BS diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, ia juga terancam dikenai denda maksimal sebesar Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick