Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pengemudi Ojek Daring Gugat UU Cipta Kerja ke MK Gara-Gara Kuota Internet Hangus

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pengemudi Ojek Daring Gugat UU Cipta Kerja ke MK Gara-Gara Kuota Internet Hangus
Foto: Pengemudi ojek daring Didi Supandi menyampaikan kerugian konstitusionalnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 13/1/2026 (sumber: Humas MK/Bay)

Pantau - Pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan oleh praktik hangusnya kuota internet sebelum habis terpakai.

Dalil Kerugian Konsumen

Uji materi yang diajukan mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Didi menyampaikan bahwa ketentuan tersebut membuka celah bagi operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi kuota yang belum terpakai.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagai pengemudi ojek daring, kuota internet adalah alat produksi utama yang setara dengan bahan bakar kendaraan.

Tanpa kuota, ia tidak bisa mengakses aplikasi ojek dan otomatis kehilangan sumber pendapatan.

"Saya sering mengalami sisa kuota yang besar karena area kerja yang memiliki sinyal fluktuatif atau saat sedang sepi order-an sehingga seringkali saya harus mengalami kuotanya hangus sebelum habis terpakai," jelasnya.

Akibat kuota hangus secara sepihak, Didi terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru, bahkan kadang tidak bisa bekerja sama sekali.

"Sehingga apabila saya ingin melakukan perpanjangan masa aktif kuota dengan keterbatasan uang yang dimiliki dengan kuota yang kecil, membuat saya tidak cukup untuk menggunakan aplikasi online-nya untuk bekerja," tambahnya.

Tuntutan Konstitusional dan Tanggapan Hakim

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 71 angka 2 mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki parameter yang membatasi wewenang operator.

Ia menyatakan bahwa ketentuan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang bagi operator untuk menyamakan tarif layanan dan durasi kepemilikan secara sepihak.

"Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," tegas Viktor.

Pasal tersebut dianggap tidak adil karena meskipun konsumen membayar penuh di awal, hak mereka dapat dihentikan sepihak oleh operator.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi.

Mereka juga meminta agar pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memberikan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover) bagi konsumen.

Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar pemohon membandingkan regulasi telekomunikasi di berbagai negara untuk memperkuat argumentasi.

"Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana pengaturan tentang pulsa yang kedaluwarsa yang belum digunakan, terutama pada pengguna prabayar," ia menyampaikan.

Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan setelah sidang perdana berlangsung.

Penulis :
Leon Weldrick