
Pantau - Pemerintah memperketat pemberian dispensasi kawin sebagai langkah terakhir untuk mencegah perkawinan anak yang dinilai berdampak serius terhadap kesehatan, pendidikan, kondisi kejiwaan, dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Upaya ini menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai orientasi utama dalam setiap permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa “perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak,” ungkapnya.
Ia menyatakan negara memiliki kewajiban untuk mencegah praktik perkawinan anak sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak yang telah terlanjur berada dalam situasi perkawinan anak.
Mekanisme Dispensasi Kawin Diperketat
Pengetatan dispensasi kawin dilakukan melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dalam peraturan tersebut, hakim tidak hanya memproses permohonan secara administratif, tetapi juga diwajibkan menilai kesiapan anak secara menyeluruh.
Hakim harus mendengarkan suara anak dan memastikan persetujuan perkawinan diberikan secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Penilaian juga mencakup kesiapan psikologis anak, kondisi kesehatan fisik dan mental, serta situasi sosial dan ekonomi yang melingkupinya.
Dampak Psikologis dan Data Nasional
Psikolog anak dan keluarga Samanta Elsener MPsi menilai perkawinan pada usia anak memiliki risiko tinggi memicu konflik dan ketidakpuasan dalam rumah tangga.
Ia menjelaskan bahwa fungsi prefrontal cortex pada anak yang berperan dalam pengambilan keputusan, pengendalian impuls, dan regulasi emosi belum berkembang secara optimal.
Kondisi tersebut membuat anak lebih rentan mengambil keputusan impulsif dan kesulitan mengelola konflik dalam kehidupan pernikahan.
Kemandirian yang belum terbentuk juga menyebabkan kebutuhan rumah tangga masih bergantung pada orang tua atau keluarga, sehingga tingkat kepuasan pernikahan berisiko rendah dan lebih banyak diwarnai kekecewaan.
Upaya pengetatan dispensasi kawin dilakukan di tengah tren penurunan angka perkawinan anak secara nasional.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka perkawinan anak menurun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024.
Penurunan tersebut melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024 sebesar 8,74 persen.
Meski demikian, praktik perkawinan anak masih terjadi di berbagai daerah, termasuk dalam bentuk perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.
Perkawinan anak yang tidak tercatat dinilai tetap menimbulkan dampak serius, terutama bagi anak perempuan yang berada dalam posisi paling rentan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







