
Pantau - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochammad Irfan Yusuf menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran dan penyelewengan anggaran maupun jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Penegasan tersebut disampaikan Menhaj dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Anggaran Operasional Haji Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di Jakarta pada Rabu.
Ia menyampaikan peringatan keras kepada seluruh tim penyelenggara haji agar tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
“Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ungkapnya.
Pengelolaan Dana Haji Harus Akuntabel
Menhaj mengingatkan bahwa seluruh dana jamaah haji harus dibelanjakan secara tepat sesuai dengan kebutuhan jamaah.
Pengelolaan dana haji ditegaskan harus dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang jamaah ini harus kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk memastikan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya pengelolaan dana haji benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Orientasi utama kita adalah kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji,” ujarnya.
Perputaran Dana dan Pengawasan Ketat
Menhaj menyampaikan bahwa perputaran dana haji setiap tahun mencapai sekitar Rp18 triliun.
Ia menekankan bahwa besarnya dana tersebut menuntut tanggung jawab yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual.
“Kita tahu perputaran uang haji sangat besar, sekitar Rp18 sekian triliun. Pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” katanya.
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Kementerian Haji dan Umrah memiliki dua direktorat dengan kewenangan penegakan hukum.
Dua direktorat tersebut adalah Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Saya berikan kewenangan penuh kepada Irjen dan Ditjen Pengendalian untuk melakukan penegakan hukum jika diperlukan,” tegasnya.
Menhaj menambahkan bahwa dana umat harus dikelola secara maksimal dan tertib.
“Pengelolaan dana umat harus dikelola sebaik-baiknya, serapi-rapinya,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







