Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Suap Proyek yang Menjerat Bupati Bekasi Nonaktif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Suap Proyek yang Menjerat Bupati Bekasi Nonaktif
Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi H.M Kunang berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 6/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Para saksi yang diperiksa terdiri atas seorang pejabat pemerintahan serta lima direktur perusahaan swasta.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nama-nama saksi yang diperiksa antara lain ROH selaku Sekretaris Camat Kedung Waringin; AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari; MAR selaku Direktur CV Lor Jaya; NAD selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah; RUD selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri; dan HD selaku Direktur CV Barok Konstruksi.

Selain itu, seorang wiraswasta berinisial NSY juga turut dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam transaksi suap.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lanjutan.

Dua dari delapan orang yang diamankan adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait proyek pemerintah daerah.

Keesokan harinya, 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta Sarjan (SRJ), seorang pihak swasta.

Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Status Proses Hukum Masih Berlanjut

KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini dengan memanggil para saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam proses penyidikan terhadap para tersangka.

Penulis :
Arian Mesa