Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dalam Kasus Korupsi Izin Tambang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dalam Kasus Korupsi Izin Tambang
Foto: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu 14/1/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan berlangsung di Kendari.

"Sudah pernah (diperiksa) di Kendari", ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu.

Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut, namun ia memastikan bahwa yang diperiksa adalah Bupati Konawe Utara periode tahun 2013.

Pemeriksaan Dilakukan Sekali pada Oktober 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa Aswad Sulaiman telah diperiksa satu kali.

"Satu kali diperiksa. Bulan Oktober (2025)", kata Anang.

Anang juga mengonfirmasi bahwa penyidikan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan lindung.

"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait", ungkapnya.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus hingga September 2025.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Data Perubahan Kawasan Hutan Dicocokkan

Pada Rabu, 7 Januari, penyidik Jampidsus mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan.

Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung, di beberapa daerah.

Hal ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian izin tambang yang dilakukan oleh mantan pejabat daerah.

"Terdapat beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik", ungkap Anang.

Penulis :
Arian Mesa