
Pantau - Delapan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi dan dipimpin oleh panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Para pemohon menyoroti potensi penderitaan psikologis yang ditimbulkan oleh ketidakpastian nasib terpidana mati selama masa percobaan tersebut, yang mereka sebut sebagai fenomena “lorong kematian”.
Vendy Setiawan, perwakilan pemohon, menyatakan bahwa masa tunggu selama 10 tahun tanpa kepastian dapat menimbulkan penderitaan mental dan emosional yang intens bagi terpidana mati.
"Tekanan psikologis selama masa tunggu tersebut dapat menimbulkan penderitaan mental dan emosional yang intens," ungkapnya.
Pemohon lainnya, Sofia Arfind Putri, mengkritik frasa-frasa dalam Pasal 100 yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
"Frasa 'rasa penyesalan', 'harapan untuk memperbaiki diri', dan 'sikap dan perbuatan terpuji' tidak memberikan standar perilaku yang pasti bagi terpidana untuk mendapatkan perubahan hukuman," ia mengungkapkan.
Soroti Kekaburan Norma dan Potensi Ketidakadilan
Pasal 100 KUHP terdiri dari enam ayat, namun pemohon secara khusus menguji ayat (1) dan ayat (4) karena dinilai tidak memenuhi prinsip lex certa dan lex scripta dalam hukum pidana.
Pasal 100 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun apabila terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Sementara itu, Pasal 100 ayat (4) menyebut bahwa pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, berdasarkan keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung.
Para pemohon berpendapat bahwa frasa-frasa tersebut membuka ruang interpretasi yang luas dan tidak menetapkan indikator yang objektif, sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara.
Selain itu, mereka menilai bahwa Pasal 100 KUHP belum mengatur lembaga yang berwenang melakukan penilaian, metode evaluasi, maupun prosedur keberatan selama masa percobaan 10 tahun tersebut.
"Pasal 100 KUHP tidak memberikan kerangka normatif yang memungkinkan subjek hukum memprediksi hasil dari masa percobaan 10 tahun," kata Vendy Setiawan.
Mereka juga menyebut bahwa ketidakjelasan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.
Minta Tambahan Ayat untuk Aturan Teknis
Sebagai solusi, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar menambahkan ayat (7) dalam Pasal 100 KUHP yang berbunyi: “Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.”
Permohonan uji materi ini diajukan oleh delapan mahasiswa Universitas Terbuka, yakni Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, Pangestu Sarah Hapsari, Aulia Ananta Setiawan, Lola Pebiana, Zerlina Keyla Maryam, dan Iis Rahmawati.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon, termasuk apakah mereka memiliki relasi langsung dengan isu pidana mati.
"Kedudukan hukum para pemohon harus jelas, termasuk apakah mereka pernah menjadi kuasa hukum terpidana mati, bagian dari korban, atau lainnya," ujarnya.
Sebelum menutup sidang, Hakim Arief Hidayat memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan uji materi tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa







