
Pantau - Badan Keahlian DPR merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal untuk memastikan hasil kejahatan, khususnya bermotif ekonomi, tidak dapat dinikmati oleh pelaku serta memutus mata rantai kejahatan.
RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum untuk mengejar aset hasil tindak pidana agar pemulihan kerugian negara dan efek jera dapat diwujudkan secara optimal.
Delapan bab dalam RUU tersebut meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Hukum Acara Perampasan Aset, Pengelolaan Aset, Kerja Sama Internasional, Pendanaan, serta Ketentuan Penutup.
Secara substansi, RUU ini memuat sedikitnya 16 pokok pengaturan mulai dari asas dan ketentuan umum, metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, hingga mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset.
Pengaturan lainnya mencakup hukum acara perampasan aset, pembentukan lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset, kerja sama internasional, pengelolaan bagi hasil lintas negara, serta sumber pendanaan dan akuntabilitas anggaran.
Pasal 3 disebut sebagai jantung undang-undang karena mengatur metode perampasan aset yang dapat dilakukan baik berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
RUU ini menitikberatkan pada tindak pidana bermotif ekonomi dengan penjelasan khusus terkait kriteria dan ruang lingkup kejahatan yang masuk dalam kategori tersebut.
Penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan melalui partisipasi publik dengan melibatkan pakar hukum, praktisi, serta mantan peneliti Indonesia Corruption Watch untuk memperkuat substansi dan legitimasi regulasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








