
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan seiring peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Regulasi BSAN bertujuan membangun budaya sekolah yang protektif, inklusif, dan berkelanjutan agar anak dapat belajar di lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan fisik, psikis, sosial, maupun digital.
Kebijakan ini dilatarbelakangi data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 yang menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, termasuk di sekolah.
BSAN memperkuat perlindungan hak anak melalui empat pilar utama yakni spiritual, fisik, psikologis dan sosiokultural, serta digital.
Penerapan BSAN sejalan dengan kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang dikembangkan Kementerian PPPA sebagai pendekatan pencegahan kekerasan secara menyeluruh.
Arifah menegaskan sekolah, guru, dan keluarga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
- Penulis :
- Aditya Yohan







