
Pantau - Komisi XIII DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas isu manipulasi terhadap anak atau child grooming, menyusul sorotan publik terhadap kasus yang diangkat melalui buku memoar aktris Aurelie Moeremans.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan rencana tersebut dalam rapat bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026).
"Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini," ungkapnya.
Komisi XIII DPR RI sendiri merupakan komisi yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM), termasuk perlindungan terhadap anak-anak.
Isu Mencuat Setelah Terbitnya Buku Memoar Aurelie Moeremans
Isu child grooming pertama kali disoroti dalam rapat oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke mengangkat topik tersebut setelah munculnya perbincangan luas di publik mengenai buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya Aurelie Moeremans.
Buku itu dirilis secara gratis melalui akun media sosial pribadi Aurelie dan berisi pengalaman pribadi masa kecilnya yang diduga menjadi korban manipulasi oleh orang terdekat.
"Ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita," ungkap Rieke.
Ia menilai bahwa child grooming adalah persoalan serius yang membutuhkan perhatian negara.
Menurutnya, negara harus segera bersuara dan memberikan perlindungan bagi para korban, mengingat modus kejahatan ini berlangsung secara sistematis dan terselubung.
"Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual," jelasnya.
Rieke juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku, termasuk yang disebut dalam buku Aurelie.
Ia menyoroti bahwa sosok yang diduga pelaku telah menyampaikan pembelaan diri secara publik.
"Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira," ungkapnya.
DPR Dorong Tindakan Bersama Lintas Lembaga
Rieke menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI harus mengambil langkah nyata bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ia meminta dukungan semua pihak untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku tidak bebas menyebarkan narasi pembenaran.
"Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII," tegasnya.
Komisi XIII DPR RI direncanakan akan mengundang berbagai pihak terkait dalam RDPU mendatang, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta aparat penegak hukum.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam mencegah dan menindak kasus child grooming yang kian mendapat perhatian publik.
- Penulis :
- Shila Glorya








