
Pantau - Personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal seberat 25 ton di Perairan Timur Selat Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kronologi Penangkapan Kapal Penyelundup
Penggagalan aksi penyelundupan ini bermula dari kecurigaan personel TNI AL terhadap aktivitas mencurigakan sebuah kapal nelayan yang melintas di perairan tersebut.
"Penggagalan ini berawal dari hasil pendeteksian KRI Todak-631 yang tengah melaksanakan Operasi BKO Guskamla I terhadap sebuah kapal yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal," ungkap pihak TNI AL dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Berdasarkan kecurigaan itu, personel KRI melakukan pemantauan lebih lanjut dan mendekati kapal yang dicurigai untuk melakukan pemeriksaan.
Proses penggerebekan turut melibatkan petugas dari Bea Cukai Pangkal Pinang serta Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Pangkal Pinang.
Dalam penggerebekan tersebut, personel TNI AL mengamankan empat orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal nelayan tersebut.
Barang Bukti dan Tindakan Lanjutan
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan bijih timah ilegal seberat kurang lebih 25 ton atau sekitar 500 kampil, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar," jelas TNI AL dalam pernyataan resminya.
Barang bukti berupa bijih timah tersebut diperkirakan akan diselundupkan ke wilayah Malaysia.
"Seluruh barang bukti dan para pelaku selanjutnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ia mengungkapkan.
Personel TNI AL membawa seluruh muatan bijih timah beserta empat ABK ke pihak berwenang untuk menjalani proses hukum.
"Tindakan ini menjadi bukti kuatnya komitmen TNI AL dalam membantu pemerintah dalam menjaga sumber daya alam negara," ungkap pihak TNI AL lebih lanjut.
"TNI AL akan terus memperkuat pengawasan di wilayah laut demi menjaga aset-aset berharga milik negara sekaligus menjaga kedaulatan wilayah laut," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







