
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 8.011 butir ekstasi dan sabu seberat 38,97 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua hari berturut-turut dengan menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.
"Polisi mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat", ungkap Kepala Unit (Kanit) 5 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari.
Penangkapan di Apartemen Jakarta Barat
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial DN dan OJ pada Senin (12/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan sabu yang disimpan dalam plastik klip berbagai ukuran", ungkap AKP Edy Lestari.
Ribuan Butir Ekstasi Disita di Indramayu
Keesokan harinya, pada Selasa (13/1) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba menangkap tersangka ketiga berinisial RN.
Tersangka ditangkap di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Pada penangkapan tersebut, petugas menyita satu paperbag berisi 8.000 butir narkotika jenis ekstasi", jelas Edy.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap para tersangka, diketahui bahwa ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Jakarta.
"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut", ia menambahkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







