Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara, Menteri Hanif: Negara Tidak Akan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara, Menteri Hanif: Negara Tidak Akan
Foto: (Sumber: Permukiman warga hancur dihantam banjir bandang yang membawa serta material balok kayu-bebatuan sebesar enam meter di Lingkungan IV, Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa langkah pemerintah menggugat enam perusahaan atas kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir di Sumatera Utara menunjukkan sikap tegas negara terhadap pelaku perusakan lingkungan.

"Perusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian", ungkapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga merusak lingkungan secara masif di Sumatera Utara.

Gugatan tersebut menyasar kerusakan lingkungan yang terjadi di tiga kabupaten terdampak, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Fokus utama dari gugatan ini adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang mengalami kerusakan parah.

Gugatan Dilayangkan Serentak ke Tiga Pengadilan Negeri

Gugatan perdata ini didaftarkan secara serentak pada Kamis, 15 Januari 2026, di tiga pengadilan negeri.

Dua perusahaan digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, satu perusahaan di PN Jakarta Pusat, dan tiga perusahaan lainnya di PN Jakarta Selatan.

Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Total nilai gugatan yang diajukan pemerintah mencapai Rp4.843.232.560.026, yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp178.481.212.250.

Prinsip “Perusak Membayar” Ditegakkan, Tak Ada Kompromi

Menteri Hanif menegaskan bahwa seluruh langkah hukum ini didasarkan pada fakta lapangan dan hasil analisa pakar lingkungan.

"Kamimemegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat", tegasnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan bahwa gugatan mengedepankan prinsip tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, dan asas pencemar membayar.

Langkah hukum ini tidak hanya bertujuan menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana banjir dan longsor di sepanjang DAS Garoga dan DAS Batang Toru.

Rizal menegaskan, "Pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi".

Penulis :
Ahmad Yusuf