Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Brimob Polda Aceh Pecat Tidak Hormat Anggota Disersi yang Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Brimob Polda Aceh Pecat Tidak Hormat Anggota Disersi yang Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia
Foto: (Sumber: Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh..)

Pantau - Polda Aceh menyatakan anggota Satuan Brimob yang disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto menyampaikan keterangan tersebut di Banda Aceh pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Anggota Satuan Brimob Polda Aceh yang dimaksud bernama Bripda Muhammad Rio.

Bripda Muhammad Rio dinyatakan melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan satuan.

Yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Joko Krisdiyanto menyampaikan, “Yang bersangkutan disersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Terkait dugaan bergabungnya Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Joko menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak langsung meninggalkan tugas untuk pergi ke luar negeri.

Sebelumnya, Muhammad Rio diketahui memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pelanggaran tersebut meliputi kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan disidang oleh Komisi Kode Etik Polri.

Joko Krisdiyanto menyatakan, “Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025,” ujarnya.

Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025.

Pada 7 Januari 2026, Muhammad Rio mengirimkan pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh dan pejabat terkait lainnya.

Pesan WhatsApp tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Dokumentasi tersebut juga menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian terhadap Muhammad Rio.

Pencarian dilakukan ke rumah yang bersangkutan maupun ke rumah orang tuanya.

Terkait ketidakhadiran dalam dinas, Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian dan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali.

Satbrimob Polda Aceh juga telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap Muhammad Rio.

Joko Krisdiyanto menyampaikan, “Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah mencarinya. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO,” jelasnya.

Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.

Berdasarkan data tersebut, diketahui Muhammad Rio melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong Shanghai pada 18 Desember 2025.

Setelah itu, yang bersangkutan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Joko Krisdiyanto menyatakan, “Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025,” katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan sidang kedua pada 9 Januari 2026.

Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Ia juga dikenakan Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Putusan sidang KKEP berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Joko Krisdiyanto menyampaikan, “Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegasnya.

Secara akumulatif, Muhammad Rio telah menjalani satu kali sidang KKEP atas kasus perselingkuhan dan dua kali sidang KKEP atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

Joko Krisdiyanto menegaskan, “Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan