
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi dan Ketentuan Layanan SIM Keliling
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Adapun dua lokasi SIM Keliling yang dibuka adalah:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McD Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa dokumen sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Formulir permohonan perpanjangan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
- Penulis :
- Gerry Eka







