Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi V DPR Desak Audit Kelaikudaraan Usai Hilangnya Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi V DPR Desak Audit Kelaikudaraan Usai Hilangnya Pesawat ATR 42-500 di Makassar
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda.)

Pantau - Komisi V DPR RI mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap kelaikudaraan pesawat-pesawat tua, menyusul hilangnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu, 17 Januari 2026.

Pesawat dengan nomor registrasi PK-THT tersebut diketahui dibuat pada tahun 2000 dan telah beroperasi selama 26 tahun sebelum dinyatakan hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta ke Makassar.

Soroti Usia Pesawat dan Perawatan

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kondisi teknis dan usia pesawat, terutama dalam aspek perawatan dan kelaikudaraan.

"Kementerian Perhubungan dan KNKT harus segera melakukan investigasi awal terkait aspek maintenance dan kelayakan pesawat tersebut," ungkapnya.

Huda juga menegaskan perlunya antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Apresiasi dan Peringatan untuk Industri Penerbangan

Komisi V memberikan apresiasi kepada Basarnas, TNI AU, serta otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atas respons cepat dalam melakukan operasi pencarian di wilayah pegunungan Bantimurung dan Desa Leang-leang, Maros.

Basarnas diminta mengoptimalkan teknologi penginderaan jauh dan penggunaan helikopter TNI AU dalam pencarian, mengingat cuaca di wilayah pegunungan sangat dinamis dan sulit diprediksi.

Huda mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di tengah fenomena siklon tropis Nokaen yang tengah melanda Indonesia bagian tengah dan timur.

Menurutnya, cuaca ekstrem harus menjadi perhatian serius dalam setiap pengambilan keputusan penerbangan.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang memaksakan penerbangan dalam kondisi cuaca di bawah batas minimal. Keselamatan penumpang adalah harga mati," tegasnya.

Komisi V juga meminta Kemenhub untuk memperketat pengawasan terhadap maskapai yang masih mengoperasikan armada berusia tua tanpa standar pemeliharaan maksimal.

Penulis :
Gerry Eka