
Pantau - Komisi II DPR RI menegaskan bahwa reformasi pertanahan di Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada inovasi teknologi, melainkan juga memerlukan perubahan pola pikir aparatur negara serta keterlibatan aktif pengawasan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Kantor Wilayah ATR/BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur pada Kamis, 18 Januari 2026.
Teknologi Penting, Tapi Bukan Segalanya
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa sistem digital dalam pelayanan pertanahan memang penting, namun tidak boleh dijadikan satu-satunya solusi.
"Tanpa kontrol publik, institusi negara kita bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa akuntabilitas lembaga dan partisipasi masyarakat adalah unsur penting dalam memastikan keberhasilan jangka panjang dari reformasi agraria.
Rifqi juga menyoroti pentingnya membangun integritas aparatur negara sebagai bagian dari sistem pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.
Layanan Cepat Harus Tetap Akurat
Anggota Komisi II lainnya, Jazuli Juwaini dari Fraksi PKS, turut mengingatkan bahwa kecepatan dalam layanan pertanahan tidak boleh mengorbankan akurasi data.
"Pelayanan cepat itu juga harus tepat... bisa mengeluarkan sertifikat yang salah," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam penerbitan sertifikat tanah dapat berdampak besar pada masyarakat, terutama dalam kasus sengketa lahan.
Arah Kebijakan Berbasis Keadilan
Komisi II menekankan bahwa reformasi pertanahan yang berkelanjutan hanya bisa terwujud jika teknologi didukung oleh integritas, kontrol publik, dan pelayanan yang benar.
Transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi kebijakan reformasi.
DPR juga mendorong agar semua kebijakan pertanahan diarahkan pada prinsip keadilan dan keterbukaan, bukan semata-mata efisiensi birokrasi.
- Penulis :
- Gerry Eka







