
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat penipuan dan pemerasan dengan modus love scam yang dijalankan oleh warga negara asing asal Tiongkok di kawasan Tangerang.
Modus Love Scam dan Penangkapan Pelaku
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu perumahan elit di Tangerang pada awal Januari 2026.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan warga negara asing di kawasan Perumahan Gading Serpong.
Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada 8 hingga 16 Januari 2026.
Petugas melakukan penggeledahan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam.
Pada Sabtu, 10 Januari 2026, tim kembali menangkap tujuh warga negara asing, disusul penangkapan empat warga negara asing asal Tiongkok di lokasi berbeda pada Jumat, 16 Januari 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan penipuan dan pemerasan dengan mayoritas korban merupakan warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia.
Para pelaku memulai aksinya dengan menghubungi korban melalui aplikasi Telegram untuk membangun kepercayaan.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku melakukan panggilan video dan mendorong korban melakukan video call sex.
Tanpa sepengetahuan korban, aktivitas tersebut direkam dan digunakan sebagai alat pemerasan dengan ancaman penyebaran video apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, komputer, monitor, serta jaringan Wi-Fi dan instalasi jaringan yang digunakan untuk menjalankan kejahatan.
Yuldi Yusman menyampaikan hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya korban dari warga negara Indonesia.
Meski demikian, tindakan penegakan hukum tetap dilakukan karena para warga negara asing terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Seluruh warga negara asing yang diamankan saat ini menjalani detensi untuk pemeriksaan intensif.
Para pelaku terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan terindikasi terlibat tindak pidana kejahatan siber.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







