
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam OTT kedua yang digelar sepanjang tahun 2026.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan, "Salah satunya Wali Kota Madiun", ungkapnya saat dimintai keterangan oleh awak media.
Setelah penangkapan, Maidi langsung dibawa ke Jakarta oleh tim penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Maidi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT Pertama Terkait Suap Pajak di Jakarta Utara
OTT terhadap Wali Kota Madiun ini merupakan yang kedua dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK telah melakukan OTT pertama dan menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT pertama tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dugaan suap itu terjadi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Dari delapan orang yang ditangkap, lima telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
- Penulis :
- Arian Mesa








