
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap insan pers di Indonesia.
Penandatanganan MoU ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dialami jurnalis saat menjalankan tugasnya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa kerja sama ini penting untuk menjamin kebebasan pers yang semakin terancam.
"Penandatanganan nota kesepahaman antar dua lembaga untuk memastikan bahwa perlindungan pers itu makin menguat di Indonesia, belajar dari makin banyaknya kasus-kasus kekerasan, intimidasi, persekusi terhadap media dalam menjalankan tugas-tugas", ungkapnya.
Pers sebagai Pilar Demokrasi
Anis menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak bisa dipisahkan dari upaya penegakan hak asasi manusia.
Menurutnya, kondisi ini menjadi pendorong utama bagi Komnas HAM untuk menjalin kerja sama dengan Dewan Pers.
Ia berharap sinergi ini dapat menciptakan zona aman bagi jurnalis agar dapat menjalankan tugasnya secara bebas tanpa rasa takut.
Selain itu, Anis juga menyampaikan bahwa laporan dari jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan masih terus diterima Komnas HAM, bahkan dengan duduk perkara yang semakin kompleks.
"Melalui kerja sama kita juga ke depan bisa mengupayakan pencegahan secara kolaboratif antara Komnas HAM dengan Dewan Pers, agar kasus-kasus kriminalisasi, intimidasi, kekerasan terhadap kawan-kawan media ini tidak terus berulang", ia mengungkapkan.
Penguatan Mandat Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa lembaganya memiliki mandat dari Undang-Undang untuk menjaga kemerdekaan pers.
Menurutnya, MoU ini memberikan dukungan moral dan kelembagaan dalam menjalankan tugas tersebut.
"Dengan kerja sama ini, kami merasa mendapat tambahan amunisi dan saya rasa Komnas HAM juga merasa mendapat mitra untuk bersama-sama membela, memperjuangkan hak asasi manusia, dalam konteks Dewan Pers adalah hak dan tugas kami menjaga kemerdekaan kebebasan pers", ujarnya.
Ke depan, kedua lembaga akan bekerja sama dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari insan pers.
Dewan Pers akan menangani kasus yang berhubungan langsung dengan kebebasan pers, sementara Komnas HAM akan menangani persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Komaruddin juga berharap kerja sama ini dapat menumbuhkan kepercayaan diri insan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
"Saya berharap ini akan memberikan dampak moral kepada kawan-kawan pers agar lebih percaya diri, lebih bersemangat dan kalau ada masalah, bisa lapor pada Komnas HAM maupun Dewan Pers", ia menyatakan.
- Penulis :
- Arian Mesa







