
Pantau - Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengakui telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
Pengakuan tersebut disampaikan Noel menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
"Ya, menerima Rp3 miliar," ungkapnya di hadapan majelis hakim saat pembacaan surat dakwaan.
Dakwaan Gratifikasi dan Pemerasan
JPU menduga Noel menerima gratifikasi dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Dalam surat dakwaan, Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama 10 terdakwa lainnya dengan total nilai Rp6,52 miliar.
Kesepuluh terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Korban pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 meliputi Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Pengakuan dan Ancaman Hukuman
"Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkap Noel, yang menyatakan cukup puas dengan surat dakwaan serta merasa hak-haknya sebagai terdakwa telah dipenuhi.
Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan," ia mengungkapkan.
Adapun rincian keuntungan dari hasil pemerasan yang diterima para terdakwa adalah sebagai berikut:
- Noel: Rp70 juta
- Fahrurozi: Rp270,95 juta
- Hery, Gerry, Sekarsari: masing-masing Rp652,24 juta
- Subhan dan Anitasari: masing-masing Rp326,12 juta
- Irvian: Rp978,35 juta
- Supriadi: Rp294,06 juta
Pihak lain yang juga turut diuntungkan dalam perkara ini antara lain Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta), Chairul Fadhly Harahap (Rp37,94 juta), Ida Rochmawati (Rp652,24 juta), serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan (masing-masing Rp326,12 juta).
Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa








