
Pantau - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) yang terjadi pada periode 2008 hingga 2015.
Diperiksa Selama Tujuh Jam, Bahas Dua Peran Kunci Sudirman Said
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026, dan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam.
Sudirman Said menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya terkait kasus tersebut.
"Ini kehadiran yang kedua kali untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan," ungkapnya.
Dua peran yang dimaksud adalah saat ia menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008–2009 dan sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014–2016.
Menurut Sudirman, dirinya tidak dapat membeberkan secara rinci isi pemeriksaan, namun menyebut bahwa penyidik banyak menggali upayanya dalam membenahi sektor energi dan memberantas mafia migas.
"Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, beres-beres sektor energi, yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu, ya, tapi dua kali pula saya mengalami hambatan," ia mengungkapkan.
Upaya Pembenahan Terganjal, Sudirman Soroti Praktik Mafia Migas
Saat menjabat di Pertamina, Sudirman membentuk unit khusus untuk membenahi rantai pasok.
Namun, menurutnya, unit tersebut tidak dapat bertahan lama akibat adanya pergantian direksi di tubuh Pertamina.
"Pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan. Kemudian, terjadi pergantian direksi Pertamina dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini," jelasnya.
Ketika menjadi Menteri ESDM, ia mengaku mencoba melanjutkan pembenahan yang belum tuntas saat di Pertamina.
"Ketika saya menjadi Menteri ESDM, juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina. Belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat, jadi berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari dua tahun," katanya.
Sudirman meyakini bahwa kegagalan dalam menuntaskan reformasi pada rantai pasok energi turut berkontribusi pada terjadinya korupsi yang kini diselidiki.
Ia berharap keterangannya dapat memperjelas arah penanganan kasus tersebut.
Kasus Masih Diselidiki, Kejagung Bantah Dilimpahkan ke KPK
Pemeriksaan Sudirman Said sebelumnya juga dilakukan pada 23 Desember 2025, dengan fokus pada perannya sebagai pejabat ISC Pertamina.
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral dimulai oleh Kejagung sejak Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus baru dan tidak berkaitan dengan pengembangan dari kasus terdahulu.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci detail kasus kepada publik.
Terkait isu bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Kejagung telah membantahnya dan menegaskan bahwa mereka tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.
- Penulis :
- Leon Weldrick








