
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan kali ini menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam OTT ketiga yang dilakukan pada tahun 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW," ungkapnya.
Sudewo saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
Budi juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Bupati Pati itu dilakukan di luar wilayah penangkapan.
"Kudus," ia mengungkapkan, menegaskan bahwa lokasi pemeriksaan berada di Kudus, bukan di Pati.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Penetapan status hukum itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT Ketiga Setelah Dua Penangkapan Sebelumnya
Penangkapan terhadap Sudewo merupakan OTT ketiga yang dilakukan oleh KPK selama Januari 2026.
OTT pertama berlangsung pada 9–10 Januari 2026, dengan delapan orang ditangkap dalam dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Suap tersebut diduga terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 di Madiun, Jawa Timur, dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya.
Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility / CSR).
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga di Pati, Jawa Tengah, yang menyeret nama Sudewo.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Hingga saat ini, status hukum Sudewo dan pihak-pihak lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan awal oleh penyidik KPK.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan segera mengumumkan penetapan tersangka secara resmi.
KPK menyatakan bahwa semua proses akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick







