Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Okta Kumala Dewi Minta Pemerintah Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Okta Kumala Dewi Minta Pemerintah Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram
Foto: (Sumber: Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi.)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait dugaan kebocoran data pengguna Instagram yang disebut mencapai sekitar 17 hingga 17,5 juta akun.

Okta menilai klarifikasi semata tidak cukup untuk menjawab keresahan publik dan menegaskan investigasi harus dilakukan secara menyeluruh agar publik memperoleh kejelasan.

Dugaan kebocoran data mencuat setelah laporan keamanan siber mengungkap adanya basis data pengguna Instagram yang diduga beredar di forum peretas dan dark web.

Sejumlah pengguna dilaporkan menerima notifikasi reset kata sandi secara massal dalam waktu berdekatan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran adanya akses tidak sah terhadap akun pengguna media sosial tersebut.

Okta menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang memanggil Meta selaku perusahaan induk Instagram.

Pemanggilan Meta dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak digital warga negara.

Okta menegaskan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum.

Undang-undang tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, dalam menjaga keamanan data pengguna.

Ia menegaskan bahwa pengendali data yang lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

"Apabila dugaan kebocoran ini terbukti, maka Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus ditegakkan secara tegas tanpa toleransi," ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sepanjang 2023 hingga 2024 Indonesia termasuk negara dengan insiden kebocoran data yang tinggi di kawasan Asia Tenggara.

Tingginya insiden tersebut seiring dengan meningkatnya penggunaan platform digital dan media sosial di Indonesia.

Okta menekankan tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital tidak hanya berada pada pemerintah.

Perusahaan platform digital yang mengelola data jutaan pengguna disebut memiliki kewajiban besar dalam memperkuat keamanan siber.

Kepercayaan publik dinilai sebagai kunci utama terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

Okta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital.

Pengguna media sosial diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi serta waspada terhadap tautan dan aplikasi yang mencurigakan.

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital masih menunggu penjelasan resmi dari Meta Indonesia terkait mekanisme pengamanan data dan langkah mitigasi ke depan.

Penulis :
Aditya Yohan