
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah segera menyusun regulasi atau payung hukum yang komprehensif guna memperkuat pelaksanaan layanan All Indonesia agar terkoordinasi dan berjalan optimal lintas instansi.
Dorongan Regulasi dan Hasil Peninjauan Lapangan
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan dorongan tersebut usai meninjau langsung layanan All Indonesia di pemeriksaan keimigrasian area kedatangan dan keberangkatan internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mokhammad Najih menyatakan, “Kami mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menginisiasi perubahan atau penyusunan regulasi sebagai payung hukum tunggal,” ungkapnya.
Hasil peninjauan Ombudsman menunjukkan layanan pemeriksaan keimigrasian dan platform All Indonesia telah berjalan dengan baik dan melibatkan banyak kementerian serta lembaga lintas sektor.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam platform All Indonesia antara lain Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Meski demikian, Ombudsman menilai platform All Indonesia belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang.
Ketiadaan payung hukum yang komprehensif tersebut menyebabkan pelaksanaan layanan masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya terintegrasi.
Mokhammad Najih menegaskan, “Payung hukum bisa Peraturan Pemerintah atau Undang-undang. Jadi regulasi sangat penting agar semua instansi terkait berada dalam satu kerangka hukum yang sama, sehingga koordinasi, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat menjadi jelas,” tegasnya.
Tata Kelola Pengaduan dan Penguatan Layanan Terpadu
Ombudsman RI sebelumnya telah melakukan kajian terhadap implementasi All Indonesia dan menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang menyoroti lemahnya aspek regulasi.
Mokhammad Najih menyampaikan, “All Indonesia saat ini belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang. Akibatnya, pelaksanaannya masih bersifat parsial,” ujarnya.
Ombudsman menilai pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah berjalan optimal dengan lebih dari 70 persen pelaku perjalanan memanfaatkan layanan digital seperti autogate dan platform All Indonesia.
Tingginya pemanfaatan layanan digital tersebut dinilai menunjukkan tingkat literasi digital masyarakat yang cukup baik.
Namun Ombudsman menyoroti perlunya tata kelola pengaduan masyarakat yang terintegrasi karena banyak pengguna layanan belum mengetahui harus menyampaikan pengaduan ke instansi mana.
Mokhammad Najih menyatakan, “Masyarakat sering tidak tahu harus mengadu ke mana, karena layanan di bandara ini melibatkan banyak instansi. Inilah pentingnya satu payung hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan payung hukum yang jelas akan mewajibkan setiap penumpang, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia dari luar negeri, untuk mengisi All Indonesia sebelum tiba di Indonesia.
Mokhammad Najih menambahkan, “Dengan aturan yang jelas, penegakan hukum bisa dilakukan. Ini penting untuk administrasi negara, agar kita tahu siapa yang masuk dan keluar dari Indonesia,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menilai kunjungan Ombudsman RI sebagai momentum penting untuk memperkuat kerangka regulasi layanan keimigrasian.
Galih menyampaikan, “Imigrasi Soekarno-Hatta terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan dan keamanan negara,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan






