
Pantau - Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) karena dinilai belum memberikan kepastian hukum mengenai ambang batas parlemen.
KPD meminta MK agar menetapkan besaran angka pasti ambang batas parlemen sebagai tindak lanjut dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Ketua KPD, Miftahul Arifin, menyampaikan: "Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen," ungkapnya.
Sebelum adanya putusan MK tersebut, Pasal 414 ayat (1) mengatur bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional agar dapat berpartisipasi dalam penentuan kursi di parlemen.
Ketidakpastian Hukum dan Kekhawatiran KPD
Menurut KPD, meskipun MK telah memerintahkan perubahan norma dan besaran angka ambang batas parlemen, putusan tersebut belum menetapkan angka pasti sehingga membuka ruang tafsir yang beragam.
Pemohon menilai bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pembentuk undang-undang untuk menetapkan besaran ambang batas secara sewenang-wenang.
"Belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK. Makanya, kami menguji ulang kembali," ia menegaskan.
Sebelumnya, Pasal 414 ayat (1) juga pernah diuji oleh Partai Buruh setelah terbitnya putusan MK, namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah pada Oktober 2025.
Alasan penolakan tersebut adalah karena permohonan dianggap prematur, mengingat belum ada revisi terhadap pasal tersebut oleh pemerintah dan DPR pasca-putusan MK.
Namun, KPD berharap MK dapat memandang permohonan kali ini sebagai hal yang mendesak, mengingat pembahasan revisi UU Pemilu akan segera dimulai.
KPD juga menyatakan kekhawatirannya bahwa ambang batas parlemen justru bisa dinaikkan oleh pembentuk undang-undang.
Kuasa hukum KPD, Abdul Hakim, mengatakan: "Dengan adanya permohonan ini, kami berharap MK bergeser dari pemikiran sebelumnya yang menganggap ini prematur karena ini urgen dan menegaskan bahwa agar tidak ada hak konstitusi kita dilanggar," ujarnya.
Permohonan Baru, Argumen Berbeda
KPD menegaskan bahwa permohonan mereka memiliki dasar dan argumen yang berbeda dari permohonan Partai Buruh sebelumnya.
Kuasa hukum KPD lainnya, Didi, menyampaikan: "Kami berangkat dari argumentasi bahwa sekalipun Pasal 414 sudah dimaknai oleh putusan MK, itu secara faktual sudah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait sejauh mana besaran ambang batas itu diperbolehkan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa








