
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan agar Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI turut membahas persoalan tumpang tindih lahan di sempadan sungai, danau, dan pantai, selain konflik lahan dengan kawasan hutan.
Usulan Dibahas dalam Pansus Reforma Agraria
"Dalam Pansus Reforma Agraria ini yang perlu diselesaikan selain masalah tumpang tindih dengan hutan, itu juga masalah tumpang tindih dengan sempadan sungai, sempadan danau, dan sempadan pantai juga harus dibahas di sini, kalau kita ingin benar-benar menyelesaikan masalah ini secara integratif dan komprehensif," ungkap Nusron.
Ia menilai bahwa persoalan tumpang tindih lahan di kawasan sempadan berpotensi menimbulkan konflik agraria yang serius jika tidak segera diselesaikan.
Nusron menjelaskan bahwa banyak masyarakat telah tinggal di kawasan sempadan sungai sejak lama karena faktor sejarah transportasi yang dulu mengandalkan perahu.
Menurutnya, pemukiman-pemukiman di sempadan sungai, danau, dan pantai umumnya telah eksis sebelum Indonesia merdeka.
Namun, keberadaan masyarakat tersebut kini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang melarang pembangunan dalam radius 100 meter dari sempadan sungai.
"Ini dianggap sebagai salah satu penyebab banjir. Dalam PP-nya tersebut sempadan sungai itu harus ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU). Sementara belum ada penetapan, karena faktanya di Indonesia ini sudah ada masyarakat yang sebelum Indonesia merdeka sudah ada tinggal di pinggir-pinggir sungai. Kemudian, muncul girik di pinggir-pinggir sungai itu lalu datang ke BPN, disertifikatkan. Muncul juga surat penetapan sempadan sungai, sempadan danau, sempadan pantai yang datang belakangan. Ini juga masalah," ia mengungkapkan.
Rencana Audit Sertifikat dan Fungsi Sempadan
Sebagai bagian dari mitigasi risiko banjir, Kementerian ATR/BPN berencana melakukan audit menyeluruh terhadap sertifikat dan tata ruang di wilayah sempadan sungai dan danau.
Langkah ini termasuk mengecek jumlah tanah yang telah disertifikatkan dan kemungkinan pembatalannya karena berada di kawasan sempadan.
"Kami akan cek ada berapa bangunan gedung kita minta pemerintah daerah untuk membatalkan, supaya pelan-pelan secara bertahap dikembalikan menjadi fungsi sempadan," ujar Nusron.
Ia menegaskan bahwa fungsi utama sempadan adalah menjaga kelestarian dan keamanan sungai, termasuk mengatur debit air dan mencegah luapan ke daratan.
"Fungsi sempadan adalah untuk mengamankan sungai, mengatur debit air, dan berperan sebagai waduk agar air tidak meluap ke daratan atau keluar dari sungai," tegasnya.
Nusron menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung Pansus DPR dalam penyelesaian masalah agraria secara komprehensif, termasuk tumpang tindih yang terjadi di kawasan sempadan air.
- Penulis :
- Arian Mesa







