Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Khusus 2026, Fokuskan Evaluasi Kinerja PIHK dan Kesesuaian Layanan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Khusus 2026, Fokuskan Evaluasi Kinerja PIHK dan Kesesuaian Layanan
Foto: (Sumber: Fasilitator Layanan Haji Khusus Muhammad memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (23/1). ANTARA/Citro Atmoko)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus tahun 1447 H/2026 M, dengan memastikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mematuhi standar layanan yang telah ditetapkan.

"Tugas dan fungsi dari kami, khususnya mengawasi kinerja dari PIHK terhadap layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus. Jadi, kita melakukan pengawasan mulai dari kedatangan di bandara, layanan di Makkah dan Madinah, hingga fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)," ujar Fasilitator Layanan Haji Khusus, Muhammad, dalam kegiatan Diklat calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Jamaah Khusus Diawasi Sejak Tiba di Terminal Internasional

Muhammad menjelaskan bahwa tim pengawas haji khusus memiliki tugas berbeda dari petugas haji reguler, karena tidak memberikan layanan langsung kepada jamaah, melainkan memantau pelaksanaan layanan oleh PIHK.

Pola pergerakan jamaah haji khusus juga berbeda dari jamaah reguler, terutama pada titik kedatangan.

Jika jamaah reguler masuk melalui Terminal Haji, maka jamaah haji khusus umumnya mendarat di Terminal Internasional, khususnya mereka yang menggunakan maskapai asing seperti Oman Air dan Saudi Arabia Airlines.

Hanya jamaah yang menggunakan Garuda Indonesia yang mungkin mendarat di Terminal Haji.

"Oleh karena itu, kami menempatkan petugas pengawas di titik-titik krusial tersebut, termasuk di terminal internasional. Tujuannya untuk memastikan fasilitas penjemputan dan layanan awal sesuai dengan yang dijanjikan PIHK," kata Muhammad.

Selain di bandara, pengawasan juga dilakukan terhadap akomodasi dan fasilitas layanan lainnya yang diberikan PIHK kepada jamaah.

Kemenhaj menggunakan daftar cek Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai instrumen utama pengawasan.

Tim pengawas akan melakukan visitasi langsung ke hotel dan maktab yang disediakan oleh PIHK.

"Kita akan cek langsung ke lapangan. Misalnya, hotelnya harus berada di kawasan Markazia (dekat Masjid Nabawi/Masjidil Haram). Kita juga memeriksa standar hunian kamar, minimal satu kamar untuk empat orang, serta kualitas katering atau makanan yang disajikan. Kami ingin memastikan ada kepastian bahwa jamaah mendapatkan hak perlindungan dan fasilitas yang layak," ujar Muhammad.

Digitalisasi dan Penertiban Dokumen Haji Khusus

Tahun 2026 juga menjadi era digitalisasi haji yang semakin masif.

Penggunaan aplikasi Nusuk dan pemberlakuan Tasreh (surat izin) kini menjadi prosedur wajib yang tertib dan ketat, sesuai regulasi dari Pemerintah Arab Saudi.

Pengawas akan memastikan bahwa jamaah haji khusus memiliki dokumen digital yang sah.

Terkait biaya, haji khusus ditetapkan minimal sebesar 8.000 dolar AS, namun angka tersebut bisa meningkat tergantung pada fasilitas, seperti hotel bintang lima.

Variasi biaya ini menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan ketat terhadap kesesuaian layanan dengan biaya yang dibayar jamaah.

Muhammad menyebut bahwa formasi tim pengawas haji khusus tahun ini masih dalam tahap pembahasan oleh pimpinan Kemenhaj.

Namun, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, setiap Daerah Kerja (Daker), seperti Daker Bandara, Daker Makkah, dan Daker Madinah, biasanya akan ditempatkan sekitar lima orang pengawas khusus.

"Meskipun Kemenhaj kini berdiri sendiri dan berbeda dari era kementerian sebelumnya, kinerjanya tetap sama, yaitu fokus pada pelayanan dan perlindungan jamaah. Bedanya, di tugas dan fungsi, kita tidak melayani langsung kebutuhan jamaah, tapi memastikan PIHK yang melayani mereka bekerja dengan benar," jelas Muhammad.

Kemenhaj berharap bahwa dengan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis instrumen yang jelas, penyelenggaraan haji khusus tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jamaah.

Penulis :
Aditya Yohan