Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Didampingi Amien Rais, Ketua PA 212 Jalani Pemeriksaan di Polresta Surakarta

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Didampingi Amien Rais, Ketua PA 212 Jalani Pemeriksaan di Polresta Surakarta

Pantau.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif telah diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta, Kamis (7/2/2019), terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye.

Slamet Ma'arif yang didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) dan juga Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais, datang ke Mapolresta Surakarta untuk memenuhi panggilan polisi atas kasus tersebut.

Selain itu, tim penyidik Polresta Surakarta juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan anggota panitia Tablig Akbar PA 212 untuk diperiksa. Menurut Amien Rais, dirinya ikut datang ke Mapolresta Surakarta ini untuk memberikan dukungan kepada Slamet Ma'arif.

Baca juga: Sandiaga Tegaskan Bukan Alumni 212 karena Perintah Prabowo

"Saya datang ke Solo sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma'arif. Karena, saya juga Ketua Penasihat PA 212," kata Amien. Menurut TPM Mahendradatta, Slamet Ma'arif diperiksa oleh polisi karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.

Kehadiran Slamet ke Solo sebagai Ketua Umum PA 212 dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Januari lalu. Menurut Mahendradatta, mungkin pihak Bawaslu atau pihak pelapor mempunyai tafsiran lain.

Menyinggung soal rekaman yang disampaikan oleh Slamet Ma'arif pada acara tablig akbar, Mahendradatta menjelaskan, pihaknya menilai tidak ada masalah.

"Saya menilai hal ini, mengarah ke kampanye saja. Saya berharap pemeriksaan ini bisa cepat selesai," katanya.

Baca juga: Dinilai Menghina Gerakan Umat 212, Ketua BTP Mania Dipolisikan

Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, pemanggilan Slamet Ma'arif di Polresta Surakarta sebagai saksi.

"Slamet dipanggil sebagai saksi, dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu nanti setelah selesai pemeriksaan," katanya pula.

Menyinggung ada aksi di depan Mapolresta yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma'arif, menurut Kasat Reskrim, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum.

"Kami sudah terbiasa dengan seperti ini, namanya juga demokrasi. Namun, Polri tetap bertindak profesional," katanya lagi. Slamet Ma'arif dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Penulis :
Noor Pratiwi