Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XII DPR RI Soroti Kepatuhan Reklamasi Tambang dan Dampaknya bagi Warga Kaltara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XII DPR RI Soroti Kepatuhan Reklamasi Tambang dan Dampaknya bagi Warga Kaltara
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang dalam melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang di Kalimantan Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Dony dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII di Tarakan, Kalimantan Utara, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Utara, yakni PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Bara Dinamika Muda Sukses, PT Mitrabara Adiperdana, dan PT Delma Mining Corporation.

Komisi XII menaruh perhatian besar pada aspek penanaman ulang, pemanfaatan lahan bekas tambang, serta penyetoran jaminan reklamasi (jamrek) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Saya mengutamakan sebetulnya kepada kewajiban para perusahaan penambang untuk apa yang sudah ditentukan itu betul-betul dilaksanakan, mulai dari penanaman ulang, pemanfaatan lahan pascatambang, sampai jaminan reklamasi," ungkapnya.

Apresiasi dan Evaluasi terhadap Perusahaan Tambang

Dony juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menyampaikan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Ia menyebut bahwa perusahaan tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya dalam menjalankan tanggung jawab mereka.

Selain itu, Komisi XII turut menyoroti dampak sosial dari aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.

"Kami juga melihat apakah keberadaan perusahaan-perusahaan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar tambang dan masyarakat Kalimantan Utara secara umum," ia mengungkapkan.

Masalah Administratif dan Jaminan Reklamasi

Dalam rapat tersebut, Komisi mencatat masih ada perusahaan yang belum melengkapi data dan kewajiban administratif yang bersifat administratif dan finansial.

Dony menjelaskan bahwa hal tersebut telah dikomunikasikan dengan kementerian terkait untuk segera diselesaikan.

"Kalau semua kewajiban itu sudah dijalankan, tentu tidak akan kami permasalahkan. Tetapi kalau memang tidak ada itikad baik untuk melaksanakan, ini ceritanya akan berbeda dan bisa kami panggil ke Panja Minerba DPR RI," tegasnya.

Mengenai jaminan reklamasi, mayoritas perusahaan telah menyetorkan kewajiban hingga tahun 2024.

Namun, masih ada satu hingga dua perusahaan yang belum menyetor kewajiban untuk tahun 2025.

Terkait jaminan pascatambang, beberapa perusahaan telah melaksanakannya karena sudah memasuki fase pascatambang.

Sementara itu, perusahaan lain belum menjalankan karena masih dalam tahap produksi atau belum mulai berproduksi.

Dony menyimpulkan bahwa kondisi masing-masing perusahaan memang bervariasi.

Ia berharap pertemuan ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Insyaallah dengan pertemuan ini, perusahaan-perusahaan akan melaksanakan kewajiban mereka sesuai aturan," tutupnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf