
Pantau - Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) tidak memiliki keterkaitan dengan pengelolaan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Divestasi Saham Dikelola PT Papua Divestasi Mandiri
Johannes Rettob menyampaikan bahwa pengelolaan divestasi saham PTFI dilakukan oleh PT Papua Divestasi Mandiri (PDM), bukan PT MAS.
PT PDM merupakan BUMD hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Mimika yang dibentuk beberapa tahun lalu.
"Divestasi saham PTFI dikelola oleh PT PDM dengan tugas utama yaitu melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Min ID (holding company perusahaan tambang) terkait dana deviden PT Freeport yang menjadi hak masyarakat Papua," ungkapnya.
Dari 10 persen saham PTFI yang diberikan pemerintah pusat kepada Papua, sebanyak 3 persen menjadi milik Provinsi Papua dan 7 persen menjadi milik Kabupaten Mimika.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Mimika sebagai klarifikasi atas maraknya diskusi publik di grup media sosial mengenai dugaan keterlibatan PT MAS dalam divestasi saham Freeport.
"Belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat di grup-grup WA, bahkan ada yang membuat video pernyataan. Padahal PT MAS tidak ada sangkut-pautnya dengan divestasi saham PTFI," ia mengungkapkan.
PT MAS Fokus pada Pengembangan Usaha Daerah
PT MAS didirikan oleh Pemkab Mimika pada tahun 2015 sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan berbagai jenis usaha.
Seluruh saham PT MAS dimiliki oleh Pemkab Mimika dan berada di bawah pembinaan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Mimika.
PT MAS dirancang sebagai holding company bagi unit-unit usaha seperti pengelolaan tailing, aset daerah, air minum, SPBU, perhotelan, dan pariwisata.
"Pemerintah tidak bisa bebas menjalankan bisnis sehingga dibentuklah badan usaha untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian, kesehatan dan lain lain," jelas Johannes.
Meski telah memperoleh penyertaan modal sekitar Rp6 miliar, kinerja PT MAS sempat mandek dan tidak memberikan kontribusi signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Akibatnya, PT MAS sempat dibekukan sementara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir untuk dievaluasi secara teknis.
"Kami langsung melakukan evaluasi teknis apakah PT MAS ditutup atau dilanjutkan dengan metode dan strategi yang baru. Kemudian diputuskan bahwa pemda melakukan kerja sama konsultasi dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk pendampingan," jelasnya.
Pasca evaluasi, PT MAS dilanjutkan kembali dengan penunjukan pengurus sementara.
Pengurus sementara terdiri dari dua orang direksi, yakni mantan pegawai negeri yang turut membentuk PT MAS sejak awal, dan satu direksi profesional yang memahami rencana bisnis utama perusahaan.
Pengurus ini ditunjuk oleh Bupati Mimika berdasarkan rekomendasi Uncen, dan memiliki masa kerja enam bulan yang dapat diperpanjang.
"Salah satu tugas utama dan khusus para pengurus sementara ini yaitu menyusun seleksi pengurus definitif melalui uji kompetensi, fit and proper test, menyelesaikan perizinan, membuat rencana bisnis, menata organisasi, serta menyediakan sarana dan prasarana operasional seperti kantor, kendaraan dan lainnya sesuai kebutuhan perusahaan. Masa kepengurusan mereka hanya enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan ke depan," ujar Johannes.
Siap Kelola Tailing dan Aset Daerah
Saat ini, PT MAS tengah menjalin kerja sama dengan sejumlah investor untuk pengembangan usaha, termasuk pengelolaan tailing atau sisa pasir tambang PTFI.
"Sekarang sedang dalam tahap penyusunan nota kesepahaman dengan PTFI. PT MAS juga tengah menjajaki kerja sama dengan PT Pertamina untuk pembangunan depo BBM di wilayah pesisir," ungkapnya.
Selain itu, PT MAS diharapkan dapat mengelola berbagai aset dan layanan publik, seperti penyediaan air bersih di Kota Timika, venue bekas PON XX Papua (futsal, biliar, panjat tebing), pengelolaan pesawat dan kapal, transportasi darat, serta rumah sewa milik Pemkab Mimika.
"Untuk itu dibutuhkan orang-orang profesional yang mengerti aturan dan punya kepekaan terhadap bisnis," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Mimika, penyertaan modal Pemkab Mimika ke PT MAS ditetapkan sebesar Rp10 miliar hingga tahun 2023, namun baru terealisasi sebesar Rp6 miliar.
Selain PT MAS, Pemkab Mimika juga memiliki saham di dua perusahaan lainnya, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan PT Papua Divestasi Mandiri bersama Pemerintah Provinsi Papua.
- Penulis :
- Shila Glorya








