Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hak Politik Setnov Dicabut Selama 5 Tahun? Ini Tanggapan Firman Wijaya

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Hak Politik Setnov Dicabut Selama 5 Tahun? Ini Tanggapan Firman Wijaya

Pantau.com - Tak hanya menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dengan subsidair 6 bulan dan membayar denda Rp1 miliar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta hakim untuk mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," ujar Jaksa Abdul Basyir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Mendengar tuntutan Jaksa KPK, Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Wijaya mengatakan, kliennya sempat terkejut tapi tetap menghormati keputusan tersebut.

"Sebagai Warga Negara biasa, Setya Novanto terkejut tapi beliau lapang dada. Karena beliau kan sudah menyampaikan permohonan maafnya dan sikapnya beliau menghargai. Tadi tidak ada reaksi dari beliau yang menggambarkan marah. sebagai manusia biasa, beliau mungkin terkejut," ujar Firman.  

Baca juga: Setya Novanto Lolos dari Hukuman Maksimal, Ini Dalih KPK

Namun, Firman mengatakan jika pria yang akrab disapa Setnov juga akan memperjuangkan hal itu didalam nota pembelaannya.

"Belum tahu kalau Pak Nov, dari kuasa hukum tentu ada unsur-unsur itu. Apakah penyalahgunaan wewenang dalam konteks tadi atau sesungguhnya Pak Nov melakukan tindakan yang sudah diakui dalam fakta-fakta persidangan. Ini sesuatu yang menurut hemat saya cukup hemat dideskripsikan nota pembelaan," pungkasnya. 

Sebagai informasi, KPK juga menuntut majelis hakim menghukum Setnov dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta atau setara Rp100 miliar. Apabila Setya Novanto tak membayarnya, maka masa hukuman penjaranya akan ditambah selama tiga tahun. 

Penulis :
Dera Endah Nirani