Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penguatan Tata Kelola Pemasyarakatan Didorong Komisi XIII DPR RI Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Penguatan Tata Kelola Pemasyarakatan Didorong Komisi XIII DPR RI Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
Foto: (Sumber: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dengan Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Barat beserta jajaran di Bandung, Kamis (22/1/2026). Foto: Arief/Mahendra)

Pantau - Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan tata kelola pemasyarakatan pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru melalui sinergi lintas sektor untuk menjawab tantangan transisi sistem pemidanaan.

Berita tersebut berasal dari DPR RI dan dipublikasikan pada 25 Januari 2026 dalam lingkup kegiatan Komisi XIII DPR RI.

Kegiatan itu dilakukan melalui kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Bandung, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut memiliki dua agenda utama, salah satunya pembahasan Panitia Kerja Pemasyarakatan.

Panitia Kerja Pemasyarakatan difokuskan pada pembenahan tata kelola pemasyarakatan untuk mengatasi persoalan klasik seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Willy Aditya menyatakan, “Kami sedang membentuk Panja Pemasyarakatan yang salah satu fokusnya adalah tata kelola. Jawa Barat menjadi penting karena memiliki beragam persoalan sekaligus potensi untuk dikembangkan sebagai pendekatan best practice,” ungkapnya.

Komisi XIII DPR RI mendorong sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dijadikan percontohan dalam aspek tata kelola dan produktivitas.

Lembaga pemasyarakatan percontohan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi wilayah lain di Indonesia.

Agenda kedua kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI adalah sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang dinilai memiliki konsekuensi besar dalam implementasi.

Willy Aditya menegaskan penerapan undang-undang baru membutuhkan persiapan matang dan kolaborasi banyak pihak.

Ia menyampaikan, “Ini bukan pekerjaan satu tahap atau satu aktor. Diperlukan kolaborasi multi-tahap dan multi-aktor, termasuk penyesuaian dengan konteks sosial dan karakteristik daerah,” katanya.

Komisi XIII DPR RI telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga penggiat sosial.

Masukan dari para pemangku kepentingan dibutuhkan agar pelaksanaan pidana alternatif seperti kerja sosial dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah.

Willy Aditya menilai pendekatan pemidanaan tidak dapat disamaratakan karena setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda.

Ia mencontohkan, “Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Di Jawa Barat, misalnya, terdapat isu daerah aliran sungai, sampah perkotaan, dan persoalan lingkungan lainnya. Pendekatannya tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.

Masa transisi pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru dinilai sebagai momentum penting untuk transformasi sistem pemasyarakatan nasional.

Orientasi pemidanaan ke depan disebut tidak hanya bertumpu pada lembaga pemasyarakatan, melainkan juga memperkuat peran Balai Pemasyarakatan.

Willy Aditya menyatakan, “Transformasi ini membutuhkan kerja sama dan keterbukaan banyak pihak. Harapannya, apa yang dimulai dari Jawa Barat dapat dikembangkan sebagai best practice dan menjadi laboratorium kebijakan berbasis temuan lapangan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnaeli berharap dukungan anggota legislatif, khususnya Komisi XIII DPR RI, untuk mengurai persoalan di dalam lapas.

Kusnaeli mengatakan, “Fungsi dari Undang-Undang harus diberlakukan secara maksimal sehingga dampak ke depannya mungkin 10, 20 tahun ke depan pemasarakatan atau lapas tidak lagi penuh karena sudah diberlakukan dengan restorative yang salah satunya adalah pidana kerja sosial,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan