Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Tegaskan Penghentian MBG karena Kritik Orang Tua adalah Pelanggaran Hak Anak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri PPPA Tegaskan Penghentian MBG karena Kritik Orang Tua adalah Pelanggaran Hak Anak
Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi (sumber: KemenPPPA)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merespons kasus seorang anak yang tidak mendapatkan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) karena orang tuanya mengkritik pengelolaan program tersebut.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak.

Hak Anak Tidak Boleh Dikorbankan karena Kritik Orang Tua

"Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa program MBG merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak.

Menteri Arifah menyebut pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak sebagai bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan secara etis maupun hukum.

Menurutnya, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, inklusif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Membiarkan seorang anak tidak mendapatkan haknya dan menyaksikan teman-temannya menerima makanan dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis.

Perlakuan semacam itu dinilai dapat menimbulkan trauma, rasa malu, serta menjadi bentuk intimidasi atau bullying terselubung di sekolah.

"Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk para pemangku kepentingan pendukung program, seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan berprinsip ramah anak," tegasnya.

Kementerian Akan Lakukan Evaluasi dan Pendampingan

Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan segera berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak yang bersangkutan tanpa diskriminasi, serta memberikan pendampingan psikologis apabila ditemukan dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.

Tim juga akan melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

Menteri Arifah menambahkan bahwa kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik.

"Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa