Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ahok Sebut Lapangan Golf Sebagai Tempat Negosiasi Minyak yang Murah dan Sehat dalam Sidang Dugaan Korupsi Minyak di Pertamina

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ahok Sebut Lapangan Golf Sebagai Tempat Negosiasi Minyak yang Murah dan Sehat dalam Sidang Dugaan Korupsi Minyak di Pertamina
Foto: Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27/1/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026, dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Ahok dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa lapangan golf merupakan tempat yang paling efektif dan efisien untuk melakukan negosiasi bisnis di sektor minyak dan gas.

"Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah. Jemur, jalan, murah, dan bayarin anggota main itu sangat murah," ungkapnya.

Menurutnya, dibandingkan dengan tempat hiburan malam, lapangan golf jauh lebih sehat dan terjangkau untuk menjamu para pengusaha minyak, khususnya dari perusahaan multinasional seperti Exxon dan Chevron.

"Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu ada negosiasi di lapangan golf. Nah, itu biasa," ia mengungkapkan.

Ahok menambahkan bahwa saat bergabung dengan Pertamina, ia menyadari bahwa budaya bernegosiasi di kalangan pengusaha migas internasional erat kaitannya dengan aktivitas bermain golf, sehingga ia pun belajar dan bahkan mengikuti sekolah golf.

Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp285 Triliun

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sembilan terdakwa dari berbagai anak perusahaan dan mitra kerja PT Pertamina.

Sembilan terdakwa dalam kasus ini adalah:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa)
  • Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023–2024)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024)
  • Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi / PMKA)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara / JMN)
  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023)
  • Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023)
  • Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025)
  • Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025)

Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun
  • Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun
  • Keuntungan ilegal: 2,62 miliar dolar AS

Rincian kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM sebesar 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi senilai Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023.

Kerugian perekonomian negara disebabkan oleh harga pengadaan BBM yang dinilai terlalu tinggi, sehingga membebani sektor ekonomi.

Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga antara impor BBM yang melebihi kuota dan harga perolehan minyak dari pembelian domestik.

Kesembilan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Shila Glorya