Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Tegaskan Perubahan UU Paten Jamin Perlindungan Inovasi Nasional dan Kepentingan Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Tegaskan Perubahan UU Paten Jamin Perlindungan Inovasi Nasional dan Kepentingan Publik
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Paten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto : Arifman/Andri.)

Pantau - DPR RI menegaskan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tetap berpijak pada prinsip perlindungan inovasi nasional dan kepentingan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam sidang pengujian materiil UU Paten secara virtual dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Penyesuaian norma dalam UU Paten dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan pengembangan teknologi di Indonesia, khususnya di sektor kesehatan dan farmasi.

Respons terhadap Perkembangan Global dan Kebutuhan Nasional

DPR RI menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) terhadap UUD 1945.

Menurut Sarifuddin, perubahan norma telah dibahas bersama pemerintah dengan mempertimbangkan dinamika teknologi global dan kebutuhan nasional.

"Paten merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap invensi di bidang teknologi. Namun di saat yang sama, paten juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat", jelasnya.

Penghapusan Pasal 4 huruf f dari undang-undang sebelumnya disebut sebagai kebijakan legislasi yang adaptif terhadap perkembangan riset, terutama di bidang farmasi.

Perubahan ini membuka ruang pengakuan atas penggunaan medis baru dari produk yang telah dikenal, asalkan tetap memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri.

Kebijakan tersebut sejalan dengan fleksibilitas yang diatur dalam TRIPS Agreement (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang memberi kewenangan bagi setiap negara untuk merumuskan kebijakan paten sesuai kepentingan nasional.

"Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam sistem paten. Indonesia memilih kebijakan yang menyeimbangkan antara perlindungan inovasi dan kepentingan publik", kata Sarifuddin.

Pengawasan Ketat dan Akses Keadilan Diperluas

Menanggapi kekhawatiran soal potensi paten berkualitas rendah, Sarifuddin menegaskan bahwa seluruh permohonan paten tetap wajib melalui tahapan pemeriksaan administratif dan substantif secara ketat oleh otoritas berwenang.

Dengan mekanisme tersebut, pemberian paten tidak dilakukan secara otomatis.

DPR RI juga menjelaskan pengaturan frasa "pihak yang berkepentingan" dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten.

Ketentuan ini bertujuan memperluas akses keadilan dengan memberikan ruang hukum kepada pihak yang memiliki kepentingan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pemberian paten.

"Pengaturan ini justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap sistem paten nasional", tegasnya.

DPR RI menilai bahwa seluruh ketentuan dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem paten yang adil, adaptif, dan mendukung kepentingan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.

Penulis :
Aditya Yohan