Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terlibat Jaringan Narkoba Lapas, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Rumah Kostnya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Terlibat Jaringan Narkoba Lapas, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Rumah Kostnya

Pantau.com - Sepasang kekasih berinisial DA (27) dan LPA (29), kini harus mendekam dibali jeruji besi lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Keduanya ditangkap dengan barang bukti puluham gram sabu-sabu.

Penangkapan pasangan itu bermula saat polisi mendapat infomasi bahwa ada peredaran narkoba di ruamh kost yang berada di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Baca juga: Gunakan Narkoba, Pencipta Lagu 'Goyang Nasi Padang' Ditahan

Dengan infomasi itu, polisi kemudian menyelidikinya. Ternyata, informasi itu benar adanya. Sehingga, polisi langsung bergerak dan menggerebek rumah kost itu, pada Rabu, 6 Februari 2019.

"Kita geledah kamar kos yang dicurigai itu, kita temukan dua tersangka disana. Selain itu juga kami temukan lima paket sabu-sabu dengn berat sekitar 80 gram," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh dalam keterangannya, Jumat (8/2/2019).

Dengan barang bukti itu, polisi langsung menggelandang keduanya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari sanalah polisi mengetahui bahwa mereka merupakan anggota jaringan Lapas.Sebab keduanya mengaku mendapat perintah dari sosok berinisial AJS yang masih buron untuk mengambil sabu-sabu seberat 1 ons dari Lapas Salemba."Kedua tersangka ini diperintah oleh sosok AJS. Nantinya setelah mengambil sabu-sabu dari LP Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," papar Iverson.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprihatin menambahkan bahwa untuk sekali mengambil barang dan mengantarkannya atau sekali transaksi, keduanya mendapat bayaran mencapai juataan rupiah.

Baca juga: Rumah Selebgram Transgender Reva Alexa Kerap Dijadikan Tempat Pesta Narkoba

"Dari jasa mengedarkan dan mengambil barang itu, kedua pelaku mendapat bayaran 2 juta. Sekarang kita masih buru sosok AJS itu," kata Suprihatin.

Kini, sepasang kekasih itu harus menghabiskan waktu dibalik jeruji besi lantaran atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi