
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang pelaporan gratifikasi sebagai bentuk penyederhanaan dari aturan sebelumnya.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Tujuan utama diterbitkannya aturan baru ini adalah untuk menyederhanakan proses pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami serta mengurangi potensi penafsiran yang berbeda-beda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perubahan aturan ini untuk mendorong para pejabat negara agar tidak terbiasa menerima hadiah dengan alasan apapun, termasuk alasan sosial maupun kemasyarakatan.
"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Perubahan Nilai dan Ketentuan Gratifikasi
Salah satu perubahan penting dalam peraturan terbaru adalah pemutakhiran batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
"Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," jelas Budi.
Nilai batas wajar untuk hadiah pernikahan yang sebelumnya maksimal Rp1 juta per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Sementara itu, aturan sebelumnya yang membatasi gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun sebesar Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari ketentuan.
Perubahan juga mencakup ketentuan batas pelaporan gratifikasi, prosedur penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, dan pengelolaan unit pengendalian gratifikasi di instansi.
Alasan Perubahan dan Penyesuaian Ketentuan
KPK menyampaikan bahwa perubahan dilakukan karena banyak laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, terdapat laporan yang keliru secara formil dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis.
"Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami," tambah Budi.
KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan karena banyak laporan yang sebenarnya tidak perlu masuk ke sistem pelaporan.
Dengan perubahan ini, KPK berharap pelaporan gratifikasi menjadi lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan penyelenggara negara.
- Penulis :
- Shila Glorya








